Kriminal

Bawa 100 Gram Sabu ke NTB, Perempuan Tomboy Asal Sulawesi Terancam Hukuman Mati

Lombok (netlombok)-

Seorang perempuan asal kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi inisal A (27) diamankan Polresta Mataram. Lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 100 gram lebih ke NTB. Barang haram tersebut telah diedarkan kepada pelaku narkotika lainnya.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara mengatakan dua hasil ungkap kasus yang dilakukan Sat Resnarkoba Polresta Mataram pada 3-4 Juni 2023, berhasil mengamankan 12 tersangka.

Salah satu tersangka merupakan jaringan pengedar antar provinsi yaitu seorang perempuan asal Sulawesi, yang diamankan bersama rekannya berinisial APK (30) perempuan alamat Labuapi Lombok Barat. Dan EAS (31) alamat Sumbawa, IM (51) Pringgasela Lombok Timur di sebuah kos-kosan di wilayah Cakranegara yang merupakan TKP 3 dari 9 orang pelaku yang diamankan pada minggu (4/6/2023). Pada TKP 1 dan 2 sudah diamankan 5 orang yakni IGKW, IS, IBPS, IGWY dan LFS.

“Di dalam kos-kosan tersebut ada 4 orang yang mana kami duga ada 3 laki-laki dan 1 perempuan. Namun setelah dilakukan upaya paksa dan akan menggeledah yang bersangkutan mengaku sebagai wanita,” ungkap I Made Dimas Widyantara, Selasa (6/6/2023).

Kemudian pada saat penggeledahan tim opsonal sat resnarkoba meminta bantuan polwan untuk melakukan penggeledahan terhadap A. Setelah dilakukan penggeledahan berhasil mengamankan sekitar 64,38 gram yang disimpan disaku celana pendek sebelah kanan.

“Yang bersangkutan kenapa saya bilang menarik. Karena yang bersangkutan punya dua KTP dengan dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan. Nik dan alamat juga sama tertera di KTP,” tuturnya.

Namun setelah dilakukan pengeledahan dan pengecekan kembali untuk memastikan identitas yang bersangkutan. Karena memang dari ciri fisik luarnya nampak seperti laki-laki. Namun ternyata perempuan.

“Jadi yang bersangkutan sudah pure merubah gendernya, bahkan suaranya pun seperti laki-laki. Yang bersangkutan membawa narkotika ini, awalnya berjumlah 100 gram lebih. Kemudian di pecah ke IM dan dipecah ke IGKW,” jelasnya.

Dari total barang bukti yang berhasil diamankan 5 klip bening diduga narkotika jenis dengan berat 100,46 gram, timbangan elektrik, alat konsumsi, alat hisap, uang tunai Rp1.206.000.

Kemudian berdasarkan pengakuan A bahwa sumber barang dari Jakarta. Dimana dikendalikan dari seorang warga yang berada di Malaysia.

“Yang bersangkutan kami tanya siapa nama yang memberikan, apakah kenal, saudari A tidak mengenal dan hanya mendapatkan barang itu di pinggir jalan dan diserahkan,” terangnya.

Dikatakan yang bersangkutan baru 3 hari di Lombok. Dimana sabu-sabu dibawa oleh A ini dari pengakuannnya melalui jalur udara atau pesawat. Dengan cara mengantongi barang tersebut selama perjalan ke Lombok.

“Ini yang masih kami herannya bagaimana dia bawa barang itu ke Lombok. Barang ini dia genggam ditangan dan disimpan disaku celananya. Tapi masih kami selidiki lagi apakah benar jalur pesawat atau laut,” jelasnya.

Para pelaku disangkan pasal 114 ayat 2 JO pasal 132 ayat 1 UU RI no. 35 tentang Narkotika ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, hukum penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian pasal 112 ayat 2 JO pasal 132 ayat 1 UU RI no. 35 tentang Narkotika ancaman pidana penjara seumur hidup, dan pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama  20 tahun. Serta pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI no. 35 tentang Narkotika ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (MYG)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button