Libatkan Permasalahan Antara Keluarga di Wilayah Hukumnya Polsek Narmada Lakukan Mediasi
Lombok (netlombok.com) –
Adanya laporan permasalahan pengrusakan tembok dan Penyerobotan tanah bangunan yang melibatkan antar keluarga, Polsek Narmada Polresta Mataram Polda NTB melakukan mediasi bertempat di Balai Kemitraan Kepolisian dan masyarakat (BKPM) Polsek Narmada. Selasa, (04/07/2023).
Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Narmada, Kompol Kadek Metria, S.Sos, SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Polsek Narmada, Ipda I Gusti Ketut Egar dan anggota beserta Rismiwati Pihak Pertama dan keluarga, Keyat Alias Amak Jumasih Pihak Kedua dan keluarga.

Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Narmada Kompol Kadek Metria S.Sos, SH, MH mengatakan bahwa memang benar telah dilaksanakan mediasi permasalahan pengrusakan bangunan tembok dan penyerobotan tanah bangunan yang terjadi pada han Senin tanggal 13 Pebruari 2023 sekitar jam 14. 00 Wita di Dusun Telaga Ngembeng Desa Nyur Lembang Kecamatan Narmada.
Adapun kedua belah pihak antara lain Rismiwati, 45 tahun, Desa Nyurlembang Kecamatan Narmada Kebupaten Lombok Barat sebagai Pihak I yang merupakan status menantu dengan Keyat Alias Amak Jumasih, 67 tahun, alamat yang sama sebagai Pihak II yang merupakan mertua pihak pertama, ucap Kompol Kadek.
Kapolsek Narmada juga menyampaikan latar belakang dibuatnya BKPM yakni sebagai tempat penyelesaian permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat melalui jalur mediasi dan kepada kedua belah pihak agar mentaati aturan hukum jangan main hakim sendiri seperti melakukan pengrusakan dan penggembokan atas bangunan yang telah bersertifikat.
“Oleh karenanya agar pihak terlapor melakukan gugatan perdata atas terbitnya sertifikat dan pengadilanlah yang memutuskan dan yang melakukan eksekusi atas bangunan yang bermasalah,” terangnya.
“Dan kepada kedua belah pihak diselesaikan dengan kepala dingin terlebih dalam satu lingkup keluarga,” tambahnya.
Adapun hasil mediasi adalah bahwa atas Kesepakatan bersama tanpa ada paksaan dari pihak manapun kami bersepakat untuk menyelesaikan masalah dengan kesepakatan kesadaran Pihak Kedua dan Pihak partama atas kemauan masing-masing tanpa ada paksaan dari pihak manapun bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara berdamai, jelasnya.
Selanjutnya secara kekeluargaan dengan kesepakatan bahwa Pihak Kedua meminta maaf atas apa yang dilakukan kepada pihak Pertama kemudian pihak Pertama memberikan maaf terhadap Pihak Kedua atas perbuatannya dan Kedua belah pihak sang memaafkan serta Pihak kedua berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama baik terhadap pihak Pertama maupun kepada orang lain.
“Kemudian kedua belah pihak menandatangani surat Kesepakatan Perdamaian ini dibuat kedua belah pihak maka permasalahan dinyatakan sudah selesai,” tutup Kapolsek.



