Kriminal

Jelang Nataru, Polsek Narmada Sita Puluhan Botol Miras Ilegal dalam KRYD‎

Mataram (NetLombok) – Kepolisian Sektor (Polsek) Narmada, Kabupaten Lombok Barat, kembali mengintensifkan upaya pencegahan kejahatan melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Fokus utama kali ini adalah menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal di sejumlah warung dan kafe di wilayah Kecamatan Narmada pada Minggu malam (14/12), berhasil menyita puluhan botol miras dari berbagai lokasi yang dicurigai menjual tanpa izin resmi.‎‎

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 20.00 hingga 23.00 Wita ini menyisir lima titik utama yang disinyalir menjadi tempat peredaran miras tanpa izin. Lokasi tersebut meliputi beberapa cafe di Suranadi.‎‎

“Dari hasil pemeriksaan di lokasi-lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 26 botol tuak ukuran 1,5 liter, 7 botol Bir Bintang, 1 botol minuman keras jenis Amer,” ujar Kapolsek Narmada, AKP I Kadek Ariawan

‎‎Dijelaskan KRYD ini merupakan langkah preventif strategis untuk menjamin terciptanya situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Sebelum pelaksanaan, seluruh personel diinstruksikan untuk menjalankan tugas secara humanis namun tegas, serta memprioritaskan keselamatan.

‎‎”Peredaran miras kerap menjadi pemicu tindak kriminal dan keributan. Karena itu, kegiatan KRYD seperti ini sangat efektif untuk menjaga situasi tetap aman, khususnya menjelang momen besar seperti Natal dan Tahun Baru,” tuturnya.‎

Ia menegaskan pentingnya sinergi kepolisian dengan masyarakat dan berharap warga ikut mendukung upaya ini dengan menahan diri untuk tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan miras ilegal. “Polsek Narmada berkomitmen untuk terus menggelar KRYD demi menjaga keamanan lingkungan secara berkelanjutan,” pungkasnya. (RHS)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button