Kriminal

Tak Sampai 4 Jam, Tim Opsnal Polsek Narmada Bekuk Pelaku Curanmor Asal Mataram

Lombok Barat (Netlombok)- Tim Opsnal Polsek Narmada bergerak cepat mengusut tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Dusun Tebao, Desa Peresak, Kabupaten Lombok Barat. Hanya dalam hitungan jam setelah menerima laporan warga pada Sabtu (22/8/2026), petugas sukses mengamankan terduga pelaku berinisial AF (41) warga kota Mataram di kediamannya. ​

​​Kapolsek Narmada, AKP I Kadek Ariawan, menjelaska bahwa aksi pencurian ini diperkirakan terjadi sekitar pukul 05.00 WITA. Saat itu, korban beserta istrinya berada di dalam rumah. Pelaku diduga masuk dengan cara mencongkel pintu, lalu menggasak sepeda motor korban yang terparkir di area dalam rumah dalam posisi kunci masih menempel. 

“Selain kendaraan yang diambil, pelaku AF ini juga mengambil STNK, BPKB yang tersimpan di kamar, serta uang tunai Rp1 juta dari kios milik korban,” ujarnya.

Menyadari barang berharganya raib, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Narmada. Petugas yang menerima aduan dengan sigap melakukan penelusuran dan olah TKP di lapangan. Kurang dari empat jam sejak laporan dilayangkan, keberadaan terduga pelaku berhasil terdeteksi. 

“Petugas mengamankan AF di rumahnya dan mengamankan motor hasil curian tersebut dengan dokumen kendaraan (STNK), serta sisa uang tunai senilai Rp460 ribu,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan buah dari respon cepat personel di lapangan.​”Begitu laporan diterima, personel langsung melakukan penyelidikan. Kurang dari empat jam, terduga pelaku bersama barang bukti berhasil diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Dalam hal ini, Polsek Narmada terus bertekad memperkuat pengamanan wilayah demi menjaga pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas). Warga juga diimbau untuk selalu waspada, pastikan kunci tidak tertinggal pada kendaraan, dan segera melapor jika melihat gerak-gerik mencurigakan.

“​Saat ini, AF beserta barang bukti sudah diamankan du Mapolsek Narmada. Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam jeratan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya. (red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button