DPRD KLU Wanti-Wanti TTB, Bisnis AMDK Jangan Andalkan OPD
Tanjung (Netlombok)- Rencana Perusahaan Daerah (Perumda) Tanjung Tilawing Bersatu (TTB) untuk mengembangkan lini usaha air minum dalam kemasan (AMDK) mendapat sorotan serius dari DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU).
Wakil Ketua II DPRD KLU, I Made Kariyasa, mengingatkan manajemen TTB agar tidak membangun bisnis tersebut dengan mengandalkan pembelian internal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia menegaskan, kebijakan yang mewajibkan atau mengarahkan instansi pemerintah untuk menyerap produk lokal berisiko melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat.
“Seandainya betul TTB membuat usaha AMDK, jangan sampai TTB meminta Pemda membuatkan edaran agar usaha AMDK TTB diserap oleh OPD. Hati-hati, ketika ini nantinya terjadi, maka tidak menutup kemungkinan KPPU juga akan mempersoalkan kebijakan ini,” ujarnya, Selasa (15/9).
Menurutnya apabila pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan pengadaan yang mengarahkan pembelian secara eksklusif kepada satu BUMD, langkah tersebut berpotensi membatasi kesempatan pelaku usaha swasta lain untuk mendapatkan pangsa pasar.
Ia menilai, pengembangan AMDK oleh TTB semestinya berpijak pada perencanaan bisnis yang matang dan daya saing murni, bukan menggantungkan kelangsungan hidup perusahaan pada intervensi kebijakan birokrasi.
“Prinsipnya, usaha daerah harus dikelola secara profesional. Jangan sampai modal daerah sudah dikeluarkan, tetapi keberlangsungan usaha justru bergantung pada kebijakan yang mewajibkan OPD membeli produknya,” kata Politisi PDI Perjuangan ini
Lebih lanjut, Kariyasa menekankan bahwa penggunaan penyertaan modal daerah (PMD) harus disertai dengan perhitungan finansial yang transparan dan akuntabel. Jajaran direksi dan komisaris TTB diminta untuk menyusun proyeksi pendapatan, perhitungan arus kas (cash flow), target penjualan, hingga titik impas atau break-even point (BEP) secara komprehensif.
Kajian kelayakan yang mendalam dinilai mutlak dilakukan agar setiap keputusan bisnis mampu memberikan nilai tambah serta manfaat ekonomi yang nyata bagi daerah, alih-alih menjadi beban keuangan baru.
“Direksi dan komisaris harus memastikan bahwa setiap keputusan bisnis didasarkan pada kajian kelayakan. Perusahaan daerah tidak cukup hanya memiliki produk dan berjalan, tetapi harus mampu diukur keberlanjutannya sejak awal,” imbuhnya.
Dorong Ekspansi ke Sektor Pariwisata dan Pasar Terbuka
Sebagai alternatif pasar, Kariyasa mendorong TTB untuk merumuskan strategi pemasaran yang agresif dan menyasar sektor riil di luar instansi pemerintahan, seperti masyarakat umum, sektor pariwisata yang kian berkembang di KLU, serta para pelaku usaha lokal.
“Dengan berkompetisi secara terbuka di pasar bebas, produk AMDK buatan TTB diyakini akan terpacu untuk menjaga standar kualitas dan harga yang kompetitif,” jelasnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aspek legalitas, perizinan, tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan badan usaha. Ke depan, evaluasi kinerja Perumda TTB tidak boleh hanya diukur dari besarnya omzet penjualan semata. Ukuran keberhasilan harus mencakup perolehan laba bersih, kontribusi riil terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), ketepatan kemitraan, serta pelibatan pelaku usaha lokal.
“Perusahaan daerah memiliki peluang besar untuk berkembang dan menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah. Tapi harus diikuti dengan pengelolaan profesional, strategi pasar yang tepat, dan kemampuan bersaing tanpa bergantung pada kebijakan yang berpotensi membatasi persaingan usaha,” pungkasnya. (red)



