Anggaran Rp4,8 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu Disepakati Banggar DPRD Lombok Utara

Tanjung (Netlombok) — Pemerintah Daerah bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Lombok Utara resmi menyepakati pengalokasian anggaran sebesar Rp4,8 miliar untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, khususnya bagi tenaga pendidik dan kependidikan.
Kepastian tersebut diperoleh setelah Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengesahkan alokasi anggaran tersebut dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Ketua Fraksi Demokrat sekaligus Anggota Banggar DPRD Lombok Utara, Ardianto, menjelaskan bahwa pengesahan anggaran ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dan legislatif dalam memperjuangkan hak para tenaga pendidik serta kependidikan yang penghasilannya sempat tertunda pada APBD Murni 2026.
“Sesuai janji dan komitmen bersama, Banggar DPRD dan TAPD Lombok Utara telah menyetujui anggaran sebesar Rp4,8 miliar lebih pada KUPA-PPAS Perubahan 2026. Anggaran ini difokuskan untuk mengakomodasi gaji PPPK paruh waktu, khususnya tenaga pendidik dan kependidikan,” ujarnya, Selasa (15/9).
Ardianto mengungkapkan, pengalokasian gaji tersebut memang baru bisa direalisasikan pada APBD Perubahan karena harus melalui mekanisme dan regulasi keuangan daerah yang berlaku. “Atas dasar kesepakatan tersebut, TAPD saat ini sedang menyusun Rancangan APBD Perubahan (RAPBD-P) 2026 dan ditargetkan dapat ditetapkan pada bulan ini,” katanya.
Lebih lanjut, ia menerangkan penyebab terjadinya penundaan gaji bagi PPPK paruh waktu sektor pendidikan tersebut. Sebelum beralih status menjadi PPPK paruh waktu, sumber penghasilan para tenaga pendidik dan kependidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di masing-masing sekolah dengan besaran yang bervariasi.
Kondisi tersebut membuat anggaran mereka belum terakomodasi dalam APBD Murni 2026. Pemerintah daerah kemudian mengambil kebijakan untuk menyeimbangkan dan menyeragamkan besaran penghasilan seluruh PPPK paruh waktu di Kabupaten Lombok Utara agar tidak terjadi kesenjangan.
“Jika tetap menggunakan dana BOS, akan terjadi kesenjangan penghasilan dengan PPPK paruh waktu di instansi lain. Maka dari itu, pemerintah daerah ingin menyeragamkannya. Dengan dialokasikannya anggaran ini pada APBD Perubahan, insyaAllah seluruh penghasilan PPPK paruh waktu akan disetarakan,” jelasnya.
Mewakili unsur legislatif, Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada para PPPK paruh waktu yang sempat mengalami penundaan penerimaan penghasilan.
“Tentu kami menyampaikan permohonan maaf kepada kawan-kawan PPPK paruh waktu atas keterlambatan ini. Hal tersebut sama sekali bukan disengaja, melainkan karena kendala sistem dan proses peralihan status, di mana sebelumnya pos anggaran penghasilan tenaga pendidik dan kependidikan berada di tempat yang berbeda,” pungkasnya. (red)



