Kriminal

Kadis ESDM NTB dan Pegawai  PT.  AMG Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi di Lombok Timur

Lombok (netlombok)-

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Khusus Kejaksaan Tinggi NTB, terkait dengan kasus korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur. Dua orang tersebut kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) ZA dan dari PT AMG RA.

“Dua orang kami tetapkan sebagai tersangka, satu ASN dan satu dari pihak PT AMG,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera, saat dihubungi, kemarin.

Keduanya ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan tambahan oleh penyidik, sejak Senin (13/3/2023) pagi di kantor Kejati NTB.

Pemeriksaan usai pukul 20:00 WITA, penyidik kemudian melakukan penahanan kepada yang bersangkutan di Rutan (Rumah Tahanan) Lapas kelas IIA Mataram.

“Saat ini telah dilakukan penahanan kepada yang bersangkutan di rutan Mataram,” ujarnya.

Penahanan dilakukan dengan alasan sesuai pasal 21 kUHP Pasal 21 ayat (1), yakni mengantisipasi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Kedua tersangka akan diancam pasal 2 ayat 1 dan pasal 31 UU RI Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Karena adanya penyalahgunaan kewenangan yang memunculkan adanya potensi kerugian negara. Berapa besaran kerugian negara masih melakukan proses audit,” terangnya.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu, penyidik pidana Khusus Kejati NTB pada Kamis (9/3/2023) sekitar pukul 13.30 WITA menggeledah kantor dinas ESDM NTB dan kantor PT AMG perusahaan penambang pasir besi di Lombok Timur.

Penggeledahan ini dilakukan kaitan soal dugaan kasus korupsi kegiatan tambang pasir di Lombok Timur.

Sementara itu, Kadis ESDM NTB yang ditetapkan sebagai tersangka tak berkomentar banyak, terkait kasus yang menimpanya.

“Saya ikuti prosesnya saja,” katanya.(MYG)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button