Jaringan Pengedar Sabu KLU-Lotim Diringkus Polisi, 4 Tersangka Diamankan

TANJUNG (NetLombok)- Aksi kejar-kejaran hingga pergumulan mewarnai penangkapan jaringan pengedar narkotika jenis sabu asal Lombok Timur oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara. Dalam operasi berantai tersebut, polisi berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku dengan total barang bukti sabu seberat 67,59 gram bruto.
Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP I Nyoman Diana Mahardika, mengungkapkan bahwa pembongkaran jaringan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan awal seorang pria berinisial HH alias B di Kecamatan Bayan, Lombok Utara.
”Dari nyanyian HH, muncul satu nama bandar utama berinisial A alias E yang beroperasi di wilayah Sambelia, Lombok Timur,” ujar AKP I Nyoman Diana, Jumat (29/5).
Mendapat informasi berharga tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan strategi penyamaran sebagai pembeli (undercover buy) pada Sabtu dini hari (23/5/2026). Transaksi disepakati di pinggir jalan raya Desa Sugian, Kecamatan Sambelia.
Namun, A alias E yang dikenal sebagai residivis kambuhan yang licin, mencoba mengelabui petugas. Ia tidak datang sendiri, melainkan mengutus kaki tangannya untuk bertransaksi. Saat disergap, kurir tersebut mencoba kabur menggunakan sepeda motor. Petugas di lapangan berhasil meringkus seorang pria berinisial SJ alias P, sementara rekannya, AN, berhasil meloloskan diri. Dari tangan SJ, polisi menyita 5,36 gram sabu.
“Kami langsung menginterogasi SJ di tempat. Petunjuk tersebut mengarah ke sebuah rumah diwilayah Kecamatan Sambelia, tempat persembunyian bandar utama,” ungkapnya.
Saat digerebek di lokasi kedua, A alias E sempat melompat dan melarikan diri. Aksi kejar-kejaran di kegelapan malam tak terhindarkan hingga terjadi pergumulan fisik antara pelaku dan petugas sebelum akhirnya sang residivis berhasil diborgol. Di rumah tersebut, polisi juga menciduk seorang wanita berinisial YA alias R dan pria berinisial ME alias F. Keduanya diduga kuat baru saja mengonsumsi barang haram tersebut bersama pelaku utama.
“Dari penggeledahan di rumah itu, Tim Opsnal mengamankan, paket sabu siap edar seberat 62,23 gram bruto, alat hisap sabu (bong), beberapa unit handphone, uang tunai, serta kendaraan bermotor yang diduga hasil operasional,” jelasnya.
Berdasarkan tes laboratorium di RSUD Kabupaten Lombok Utara, seluruh pelaku yang diamankan dinyatakan positif mengonsumsi methamphetamine dan amphetamine.
Saat ini, polisi telah menahan A alias E dan SJ alias P di Rutan Polres Lombok Utara dengan status tersangka. Sementara dua orang lainnya masih berstatus terperiksa dan dalam proses penyidikan intensif terkait penyalahgunaan narkotika.
Atas tindakan nekatnya, para tersangka dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka kini terancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau bui paling lama 20 tahun.
“Kami Satresnarkoba Polres Lombok Utara akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Lombok Utara,” tandasnya. (RHS)



