Kriminal

Sasar 7 TKP di Karang Bagu, Polresta Mataram Amankan 19 Orang

Mataram (Netlombok)– Polresta Mataram kembali menggelar Operasi Kampung Sarang Narkoba untuk menekan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Dalam operasi yang berlangsung di Lingkungan Karang Bagu, Jumat (16/10/2026), petugas berhasil mengamankan 19 orang pria dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,74 gram.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Abisatya Darma Wiryatmaja, tersebut menyasar tujuh tempat kejadian perkara (TKP) di sejumlah gang pemukiman warga.

“Hari ini kita melaksanakan operasi penggerebekan kampung sarang narkoba di Lingkungan Karang Bagu, Cakranegara. Hasilnya, kami mengamankan 19 terduga dan berbagai barang bukti, termasuk sabu. Ada tujuh TKP yang kami geledah dalam operasi ini,” ujarnya, Jumat (16/10).

Penindakan ini berawal dari hasil penyelidikan dan informasi yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram terkait aktivitas peredaran gelap narkoba di kawasan tersebut. Petugas mulanya mengidentifikasi dan menangkap seorang pria yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar. Dari penangkapan pertama tersebut, penyidik melakukan pengembangan hingga memperoleh petunjuk mengenai keterlibatan pihak lain, termasuk terduga bandar atau penyedia barang.

“Awalnya kami mengamankan satu orang yang diduga sebagai pengedar. Kemudian, dari hasil pengembangan, diketahui adanya terduga yang diduga sebagai bandar atau penyedia barang tersebut. Dari keterangan awal, kami memperoleh informasi mengenai terduga lainnya,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian bergerak menyisir gang demi gang dan menggeledah sejumlah rumah serta lokasi yang disinyalir menjadi tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.

“Dari penyisiran beruntun tersebut menghasilkan penangkapan 18 orang lainnya. Saat ini, ke-19 orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Mataram,” terangnya.

AKP Abisatya menegaskan pihaknya tidak langsung menyaratkan status hukum yang sama kepada seluruh terduga, melainkan akan memilah peran masing-masing berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.

“Kami akan melakukan penyidikan untuk mengetahui peran masing-masing. Bagi yang terbukti sebagai penyedia atau bandar maupun pengedar dan kurir, tentu akan diproses sesuai undang-undang yang berlaku. Sementara, bagi terduga yang terbukti sebagai pengguna, penanganannya akan dikoordinasikan dengan BNN Kota Mataram untuk proses rehabilitasi sesuai ketentuan,” bebernya.

Operasi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polresta Mataram dalam memutus rantai peredaran narkotika dari hulu hingga hilir, mulai dari penyedia, pengedar, hingga pengguna. Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mendeteksi adanya peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

“Langkah ini sejalan dengan semangat Polri, yakni ‘Pulihkan Pengguna, Berantas Mata Rantai Bandar Narkoba, Polisi Bersama Masyarakat’. Semangat ini menjadi landasan bagi kami untuk mengedepankan penegakan hukum yang tegas sekaligus penanganan pengguna secara humanis sesuai ketentuan,” tutupnya. (red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button