TANJUNG (netlombok) – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) terus menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan pelayanan publik serta mempercepat pemerataan pembangunan hingga ke tingkat desa. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pembentukan 26 desa persiapan yang ditandai dengan pelantikan 26 Penjabat (Pj.) Kepala Desa Persiapan.
Langkah strategis ini diambil setelah melalui serangkaian evaluasi menyeluruh oleh Tim Penataan Desa Kabupaten Lombok Utara, yang mencakup verifikasi administrasi, kajian teknis, hingga peninjauan lapangan. Hasilnya, sebanyak 22 desa induk dinilai layak untuk dimekarkan. Sebagai landasan hukum, Pemkab KLU telah menerbitkan 26 Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan Desa Persiapan.
Adapun 26 Pj. Kepala Desa Persiapan yang dilantik di antaranya adalah Nurmadinata (Desa Persiapan Mur Kemuning), Titik Purnami (Panca Buana), Johan Asmadi (Leong), Muliana (Murangga), Sarjono (Pemaru), Erwin Rahadi (Muara Sedayu), Agus Sastrawan (Pancor Mas), L. Firman Ardiansyah (Gangga), Artadi (Soloh), Eko Sekiadim (Senjajak), Jasrimudin (Kayangan Daya), Lalu Zakaria (Kayangan Barat), serta Pajarudin (Lokok Ara).
Sementara 13 Pj. Kepala Desa Persiapan lainnya meliputi Baiq Nirmala Sari (Santong Asli), Mustawa (Tanak Permai), Muliadi (Boyotan), Husnul Maab (Sambik Jengkel), Sahali (Pawang Kunyit), R. Heri Karsana (Lembah Madani), Raden Sri Gede (Teres Genit), Lalu Virasakti (Kebaloan), Lalu Yanis Maladi (Torean), Saeful Rahim (Babussalam), Agus Karyawanto (Pejanggik), Supriadi (Terengan), dan H. Suburrudin (Gili Trawangan).
Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar, menegaskan bahwa pembentukan desa persiapan ini merupakan wujud nyata pemerintah daerah dalam merespons aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
“Langkah ini diambil untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif, cepat, dan tepat sasaran,” ujarnya, Jumat (16/10).
Najmul menekankan bahwa pelantikan ini bukanlah sekadar seremoni pengangkatan jabatan, melainkan titik awal tanggung jawab besar untuk membawa desa menuju status definitif. Para pejabat baru diminta tidak hanya bertindak sebagai pimpinan administrasi, tetapi juga menjadi penggerak pembangunan dan fasilitator masyarakat.
“Para Penjabat Kepala Desa diharapkan mampu memosisikan diri sebagai pemimpin yang visioner, kreatif, dan inovatif dengan menggali potensi lokal serta menguatkan ekonomi masyarakat, tanpa hanya bergantung pada bantuan pemerintah,” tegasnya.
Ia juga mengimbau pentingnya membangun komunikasi dan koordinasi yang harmonis dengan seluruh pihak, mulai dari desa induk, kecamatan, OPD, BPD, hingga tokoh masyarakat dan agama demi mempercepat terwujudnya KLU yang mandiri dan berdaya saing.
Ditambahkan, Kepala Dinas P2KBPMD KLU, Atmaja Gumbara, memaparkan peta jalan (roadmap) dan tahapan krusial yang harus dilalui hingga puluhan desa persiapan tersebut sah berstatus definitif. Pascapelantikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim penataan kabupaten serta menggelar pertemuan dengan DPMPD-Dukcapil Provinsi NTB pada pekan depan untuk merumuskan langkah strategis selanjutnya.
Atmaja menjelaskan bahwa status desa definitif tidak didapatkan secara instan. Kinerja penyelenggaraan pemerintahan di desa persiapan akan dievaluasi secara berkala setiap enam bulan sekali.
“Dalam jangka waktu setahun, tim evaluasi akan memberikan penilaian komprehensif. Jika dianggap layak, pemerintah daerah melalui tim penataan akan menyampaikan rekomendasi kelayakan tersebut kepada Bupati,” jelasnya.
Setelah rekomendasi keluar, proses berlanjut ke tahap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh pihak eksekutif untuk dibahas bersama DPRD KLU. Raperda tersebut nantinya diteruskan ke pemerintah provinsi hingga tingkat pusat.
Menurut Atmaja, verifikasi di tingkat pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi fase paling kritis karena akan ada pembedahan progres secara rinci dari tiap indikator penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Di tingkat pusat akan ada bedah progres per item. Ini membutuhkan perjuangan dan kerja sama semua pihak. Jika Kemendagri memutuskan layak, barulah desa tersebut didorong untuk mendapatkan kode desa,” terangnya.
Setelah kode resmi terbit dari Kemendagri, Perda baru dapat diundangkan dan desa persiapan secara sah bertransformasi menjadi desa definitif. Sebaliknya, integritas data dan kinerja menjadi syarat mutlak; jika dalam evaluasi berkala terdapat desa persiapan yang dinyatakan tidak layak, maka proses peningkatan statusnya akan dihentikan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (red)



