Pendidikan

Dikbudpora KLU Sambut Positif Rencana Penghapusan Sistem Naik Kelas Otomatis Mulai Tahun 2027

TANJUNG (Netlombok) — Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) menyambut positif rencana pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang akan menghapuskan sistem kenaikan kelas otomatis, yang rencananya mulai diterapkan pada tahun ajaran 2027/2028.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah korektif untuk mengembalikan standar kualitas akademik dan motivasi belajar peserta didik setelah sebelumnya diterapkan secara fleksibel pada masa penanganan pandemi COVID-19.

Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) KLU, M. Najib, menyatakan dukungan penuh terhadap wacana kebijakan tersebut. Menurutnya, aturan lama yang mewajibkan seluruh siswa untuk naik kelas tanpa syarat telah menimbulkan tantangan tersendiri di tingkat satuan pendidikan.

“Mulai tahun 2027, tahun ajaran baru nanti, kebijakan lama yang mengharuskan anak semuanya harus naik kelas sudah tidak berlaku lagi. Anak yang memang tidak memenuhi syarat untuk naik kelas, ya tidak naik kelas, sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujarnya, Jumat (23/10).

Ia menjelaskan, kebijakan kenaikan kelas otomatis sebelumnya merupakan langkah penyesuaian yang bersifat sementara pada masa pandemi. Namun, dalam praktiknya, aturan tersebut kerap memunculkan persoalan di lapangan, seperti masih ditemukannya siswa tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang mengalami kendala dasar dalam membaca akibat terus dinaikkan kelas secara otomatis.

Dengan diberlakukannya kembali sistem seleksi kenaikan kelas berbasis pemenuhan syarat akademik, pihaknya optimis hal ini dapat menjadi pemicu positif bagi para siswa untuk lebih serius dalam belajar.

“Bagi anak-anak yang mungkin capaian belajarnya agak lemah, aturan ini akan memacu mereka untuk belajar lebih serius agar memenuhi syarat naik kelas. Sementara bagi anak-anak yang berprestasi, fokus mereka akan diarahkan pada pencapaian prestasi yang lebih tinggi, seperti menjadi juara kelas,” tambahnya.

Ia mengungkapkan, dukungan penuh dari pemerintah daerah ini juga didasarkan pada berbagai keluhan yang kerap disampaikan oleh para guru di lapangan. Selama ini, tenaga pendidik sering menghadapi kendala motivasi belajar siswa yang menurun akibat adanya jaminan kepastian kenaikan kelas.

Sebagai langkah persiapan menyambut kebijakan tersebut, Dinas Dikbudpora KLU berencana menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat luas. Pihaknya menekankan pentingnya sinergi dan kerja sama yang erat antara lembaga pendidikan dan orang tua dalam mengawasi aktivitas belajar anak di lingkungan keluarga.

“Harapan kita tentu harus mensosialisasikan ini ke masyarakat agar kerja sama antara sekolah dan orang tua semakin erat. Di Lombok Utara, Pak Bupati juga sudah memberlakukan regulasi jam malam bagi anak usia sekolah. Kami berharap para orang tua turut membantu menertibkan dan memantau kegiatan anak-anaknya di rumah demi kemajuan pendidikan kita bersama,” pungkasnya. (red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button