Gara-gara Curi Peralatan Pembuat Kue Tantenya, MRJ Terancam 7 Tahun Penjara

Lombok (netlombok)-
Seorang pemuda warga Kecamatan Cakranegara Selatan harus berurusan kembali dengan Kepolisian. Lantaran nekat mencuri barang-barang peralatan dapur dan pembuat kue milik tantenya. Karena sakit hati tidak diberikan uang.
Kapolsek Sandubaya Kompol Mohammad Nasrullah menerangkan kejadian pencurian terjadi pada 13 Januari 2023. Barang-barang yang dicuri oleh terduga pelaku berinisial MRJ laki-laki (20) berupa alat dapur dan pembuat kue. Diantaranya, beberapa loyang pembuat kue, oven listrik, timbangan atau dacin dan kompor.
“Pada saat kejadian, hari itu juga kita langsung amankan terduga pelaku. Korban dengan pelaku ada hubungan keluarga, ini barang bibinya yang dicuri,” ungkap Mohammad Nasrullah, Senin (6/3/2023).
Modus yang dilakukan oleh MRJ dengan melakukan pengerusakan kunci gembok roling door kios. Kemudian pelaku masuk kedalam kios korban dan mengambil barang-barang yang ada di kios, selanjutnya hasil penjualan barang curian dipakai oelh pelaku untuk beli kebutuhan sehari-hari.
“Keterangan terduga pelaku, barang-barang tersebut berserakan sehingga diambil. Kemudian barangnya ditimbang dan dapat Rp250 ribu, uangnya untuk minum-minum sama rokok,” terangnya.
Terduga pelaku yang melakukan aksi pencurian dan kemudian mengamankan terduga pelaku di kediamannya, selanjutnya di bawa ke Mako Polsek Sandubayam guna di lakukan proses hukum dan untuk barang bukti diperoleh dari pembeli, saat ini telah di amankan di Polsek Sandubaya.
“Yang bersangkutan sama temannya mencuri, temannya yang buka gudangnya pakai golok. Kebetulan ini residivis (MRJ), sedangkan temannya masih dalam pengejaran,” jelasnya.
Untuk pelaku disangkakan pasal 363 KHUP dengana ancaman pidana 7 tahun. (DLN)



