DPO Terpidana Kasus Korupsi Dana Koperasi Wilayah Lombok Barat Diamankan Kejagung

Lombok (netlombok)-
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, berhasil mengamankan terpinda yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejakasaan Negeri (Kejari) Mataram. DPO tersebut merupakan terpidana kasus korupsi dana koperasi di wilayah Lombok Barat.
“Indentitas DPO ini adalah RBA laki-laki (63) alamat Kota Mataram, berhasil diamankan pada Selasa 14 Maret sekitar pukul 14:10 WIB di Batam Kepulauan Riau,” ujar Kasi Intelijen Kejari Mataram, Ida Bagus Putu Widnyana, Rabu (15/3/2023).
Terpidana RBA diamankan, karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan. Terpidana tidak datang memenuhi panggilan dan karenanya dimasukkan dalam DPO.
“Dalam proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Petugas kita tengah menjemput terpinda untuk di bawa ke sini,” katanya.
Dikatakan RBA ini merupakan terpinda yang selaku Ketua LSM YBSL Koperasi dan UKM ditunjuk sebagai petugas lapangan pelaksanaan pemberian dana Kredit Usaha Tani (KUT) Musim Tanam Baru Tahun 1999 untuk wilayah Kabupaten Lombok Barat. Dan memiliki tanggung jawab menyalurkan dana KUT kepada 25 kelompok tani sebesar Rp1.269.688.542.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 831K/PID.SUS/2009 tanggal 19 Agustus 2010, RBA dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Kredit Usaha Tani (KUT) Musim Tanam Baru Tahun 1999, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp353.565.000.
Sebagaimana dakwaan subsidaer Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“RBA dijatuhi pidana penjara 2 tahun dikurangi selama masa penahanan, dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp50.000.000,” tuturnya.
Kemudian subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp353.565.000, dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Maka hartanya dapat disita oleh Jaksa, kemudian dilelang untuk mengganti kerugian negara. Namun, jika tidak mempunyai harta benda untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan penjara selama 1 tahun.
Sementara itu, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk terus memonitor. Serta segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” imbuhnya.(MYG)



