Kriminal

Ribuan Benih Lobster Digagalkan Diselundupkan dari Pelabuhan Lembar

Lombok (netlombok)-

Seorang supir berinsial GDP laki-laki (52) warga Bali bernasip sial. Karena harus berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran membawa sebanyak 5.100 ekor benih lobster ke Bali. Dirinya iming-iming imbalan Rp100 ribu untuk pengiriman barang tersebut.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menerangkan, berdasarkan keterangan yang bersangkutan GDP mengaku baru pertama kali mengangkut benih lobster ke Bali.

“Kalau dari pengakuan yang bersangkutan baru sekali. Renacana dikasi duit Rp100 ribu dan itu belum dibayar,” ujar Arman Asmara Syarifuddin dalam keterangan resmi, Rabu (3/5/2023).

Sebelum ditangkap petugas, GDP menerima seorang penumpang dari Gerung Lombok Barat menuju Pelabuhan Lembar. Namun saat memberikan tumpangan, diketahui orang yang menumpang tersebut membawa kardus besar. Kemudian barang tersebut sebelumnya dimuat di kendaraan lain, juga ikut dipindahkan ke mobil truk jenis elf.

“Awalnya dia sendiri, tapi sampai di Gerung ada yang mau numpang. Hingga akhirnya dimuat oleh yang bersangkutan, karena yang punya barang ikut. Akunya dia tidak tau siapa yang bawa barang itu,” jelasnya.

Bahkan pengakuan yang bersangkutan dirinya tidak mengetahui barang tersebut adalah benih lobster. Namun ketika ia turun untuk membeli tiket, penumpang yang ikut bersamanya sudah tidak ada di dalam kendaraannya. Saat itu bertepatan dengan ada pemeriksaan yang dilakukan oleh tim dari Ditektorat Perairan Laut dan Udara (Polairud) Polda NTB.

“Sampai di Lembar, GDP ini beli tiket. Tapi setelah itu, penumpangnya kabur. Dan katanya itu barang perabotan rumah tangga, ngakunya penumpang tersebut ke yang bersangkutan,” terangnya.

Daat ini keterangan dari yang bersangkutan masih dalami pihak kepolisian,  termasuk memburu pemilik barang.

Ditpolairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga menambahkan, pengungkapan terhadap kasus dari pemeriksaan rutin yang digelar oleh Ditpolairud di pelabuhan Lembar, sekira pukul 21.20 wita.

Pada pengungkap beberapa waktu lalu, ditemukan dalam dus rokok berukuran besar tersebut terdapat dua jenis benih lobster yang akan diselundupkan. Benih lobster pasir ditemukan 4.800 ekor dan sisanya sebanyak 300 ekor merupakan benih lobster mutiara.

“GDP hanya sebagai kurir, sementara pemilik barang masih terus kami cari. Jadi dalam dus tersebut ada dua benih lobster, setelah kita minta dokumen tidak ada satupun benih yang memiliki surat,” terangnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka disangkakan pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 88 huruf a Jo. Pasal 35 ayat (1) huruf a UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan/atau Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.  Dengan ancaman hukumanya selama 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

“Saat ini tersangka sudah kami tahan di ruang tahanan Polda NTB untuk kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut termasuk pengembangan ke tersangka lain,” jelasnya. (MYG)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button