News

BPJS Ketenagakerjaan Gelontorkan Rp756,5 Juta untuk Santunan bagi Sepuluh Ahli Waris

Lombok (netlombok)-

Sebanyak sepuluh ahli waris peserta BPJS Ketanagakerjaan atau BPJamsostek menerima santunan sebagai manfaat kepesertaan, nilainya mencapai Rp756.583.030.

Masing-masing adalah ahli waris dari Kamaludin, Perangkat Desa Selagik yang mendapat santunan sebesar Rp205 juta. terdiri dari santunan kematian sebesar Rp42 juta, beasiswa untuk 2 orang anak sebesar Rp154 juta, jaminan hari tua Rp9 jutaan, dan jaminan pensiun berkala/tahun Rp4,6 juta.

Ahli waris Suherman, Badan Permusyawaratan Desa Sakra Selatan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta. Ahli waris Hadiatul Wazri, Tenaga Non ASN Dinas Pertanian Lombok Timur sebesar Rp42 juta.

Ahli Waris Jainul Hadi, tukang bangunan mendapat santunan kemarian Rp42 juta. Ahli waris Heriah, pedagang, mendapat santunan Rp42 juta. Ahli waris Suriyah, Pemandu Wisata mendapat santunan kematian Rp42 juta.

Ahli waris Amin, Petani dan Nelayan mendapatkan santunan sebesar Rp215,5 juta terdiri dari jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian Rp70 juta, serta beasiswa untuk 2 orang anak sebesar Rp145,5 juta.

Ahli waris Amaq Syariyah, petani/pekebun mendapatkan santuanan kematian Rp42 juta. Ahli waris Kamarudin, petani tembakau mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta. dan ahli waris Sahnan, petani tembakau yang juga mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.

Para ahli waris ini mendapatkan manfaat kepesertaan karena terdaftar mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. ada yang daftarkan oleh pemerintah daerah, ada juga yang mendaftar secara mandiri. Hanya dengan premi sebesar Rp16.800 perbulan, peserta / ahli waris sudah mendapatkan manfaat sebesar itu dari negara.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayan NTB, Boby Foriawan mengatakan, santunan yang diberikan kepada peserta sebesar Rp700 juta lebih untuk sepuluh orang wahli waris ini diantaranya adalah peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah melalui anggaran DBH-CHT.

Santunan diberikan sesuai dengan jaminan yang diikutsertakan. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, peserta merasa ringan karena risiko-risiko yang muncul akibat kecelakaan kerja, sudah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan. untuk pengobatan bila kecelakaan kerja, santunan kematian, dan biaya pendidikan anak-anak yang ditinggalkan sampai sekolah setingkat perguruan tinggi.

“Masyarakat yang masuk sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan terhindar dari resiko-resiko sosial akibat kecelakaan kerja. Meskipun tidak ada satupun kita menginginkan resiko menimpa kita. Tapi tidak ada yang tau segala sesuatu bisa menimpa siapapun dan kapanpun. Karena itu, negara menyiakan  Jamsostek dengan premi sangat kecil, tapi manfaatnya sangat besar,” demikian Boby.(DLN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button