Satresnarkoba Polresta Mataram Tangkap Dua Pasang Kekasih Terduga Tindak Pidana Narkoba di Bintaro dan Pegesangan
Mataram (netlombok) –
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu di wilayah Hukum Polresta Mataram, Sabtu 5 Agustus 2023 sekitar pukul 19:30 Wita.
Dalam penangkapan tersebut Tim menggeledah lokasi di dua TKP yang berbeda dimana TKP pertama di sebuah rumah di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, dan TKP Kedua di wilayah Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Mataram.
Dari kedua TKP tim Opsnal menyita 4,2 gram Narkotika jenis Sabu kemudian mengamankan 4 orang terduga (2 laki dan 2 Perempuan) serta barang bukti lainnya seperti alat konsumsi sabu, alat Komunikasi, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan Narkotika.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara SIK.,MH., menerangkan keempat terduga tersebut merupakan pasangan (Masih Pacaran) dimana J, Laki (27) dan S, Perempuan (37) diamankan di TKP pertama. Keduanya merupakan warga yang beralamat di Kelurahan Bintaro.
“Awalnya kami mengamankan J dan S di Ampenan, kemudian berdasarkan kecerdikan tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram berhasil melakukan pengembangan dengan mengetahui adanya terduga di TKP kedua. Atas hasil tersebut Tim Opsnal langsung menuju Lokasi di Maksud,”jelasnya.
Ia menambahkan bahwa di TK kedua berikut mengamankan terduga yakni AS, Laki (22) alamat Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, dan ASM, Perempuan (18) alamat Pagesangan, Kecamatan Mataram.
“Kedua terduga di TKP kedua saat di amankan sedang asyik berpacaran di sebuah taman. Terduga di TKP kedua ini merupakan sumber barang yang didapat oleh terduga di TKP pertama,”beber mantan Kapolsek Mandalika ini.
Atas peristiwa tersebut keempat terduga dibawa ke Mapolresta Mataram untuk diperiksa lebih lanjut beserta barang bukti yang berhasil diamankan.
Akibat perbuatannya, terduga diancam dengan pasal 114, dan atau 112 dan atau 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara. (MDE)



