Ekonomi

Pemda KLU Bakal Kaji Ulang Aturan Sepeda Listrik di Tiga Gili

Lombok Utara (netlombok)-
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) akan mengkaji ulang aturan sepeda listrik di Gili Tramena (Tramena, Meno, Air). Mengingat sebelumnya, operasional sepeda listrik sempat menjadi pro dan kontrak ditengah-tengah masyarakat. Karena beberapa waktu lalu sempat dilakukan penarikan terhadap sepeda listrik lantaran tidak ada izin.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) KLU Parihin mengatakan belum lama ini pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan pihak yang bersangkutan terkait dengan regulasi operasional sepeda listrik di tiga Gili. Namun dari sisi regulasi yang sekarang sesuai dengan peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2021 tidak memperbolehkan sepeda listrik berada di tiga Gili. “Makanya kita melakukan kajian ulang, kajian ulang itu apakah sepeda listrik ini masuk dalam kategori. Karena banyak persepsi angkutan tertentu dalam aturan itu,” ujarnya kemarin.

Jika melihat Peraturan Pemerintah (PP) 45 Tahun 2020 yang mengatakan bahwa sepeda listrik diperbolehkan. Sedangkan PP tersebut tidak masuk dalam Perda KLU. Meskipun demikian, Dishub KLU sebagai lembaga teknis tidak melihat hal tersebut, tetapi apa yang ada sekarang diterapkan sehingga izin dari sepeda listrik tidak diberikan. “Oleh karena itu dari hasil kesepakatan bersama dan Sekda, bahwa kita akan melakukan kajian terhadap berapa jumlah normalnya semua angkutan tidak bergerak ini (di GILI) seperti sepeda gayung, cidomo, dan bahkan mungkin sepeda listrik,” jelasnya.

Dikatakan kajian yang akan dilakukan yakni untuk mengetahui berapa total jumlah sepeda listrik ada di Gili. Kemudian berapa idealnya untuk di masing-masing pulau. Sepeda listrik ini juga nantinya untuk disewakan atau untuk digunakan. Jika Hasil kajian sudah keluar, lanjutnya, maka Pemda akan membuat keputusan apakah akan merevisi Perda tersebut atau seperti apa. “Jadi kita tunggu dulu, karena untuk melakukan kajian ini kita perlu pihak ketiga dari kalangan akademisi. Apakah dari Universitas Mataram, Universitas Muhammadiyah Mataram atau dari luar itu,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan PP nomor 45 Tahun 2020 mengatakan sepeda listrik termasuk dalam kendaraan tertentu.  Tetapi semestinya berdasarkan urutan perundang-undangan yang sudah ada, sesuai dalam undang-undang nomor 9 tahun 2019 tentang lalu lintas dan ada turunannya.

“Sudah ada disitu, tidak bisa mengalahkan undang-undang yang ada di permenhub itu sebenarnya. Kita ikuti hasil kajiannya, memang sari masyarakat setempat banyak yang menentang kehadiran sepeda listrik ini,” demikian. (GYM/NL).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button