News

DPRD KLU Dukung Penertiban Sempadan Pantai Gili Trawangan, Minta Pendekatan Humanis

Tanjung (Netlombok)-Rencana Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (Pemkab KLU) untuk menata dan menertibkan bangunan yang melanggar batas sempadan pantai di Gili Trawangan mendapat lampu hijau dari DPRD KLU. Kendati demikian, kalangan legislatif menekankan agar eksekusi penertiban dilakukan secara terukur dengan mengedepankan pendekatan humanis serta sosialisasi yang matang.

Anggota Komisi II DPRD Lombok Utara, Artadi, menilai penataan kawasan pesisir ini merupakan langkah krusial demi menjaga keindahan alam sekaligus mempertahankan daya tarik Gili Trawangan sebagai destinasi pariwisata berstandar internasional. Dari pemetaan awal dilakukan pemerintah daerah bersama instansi terkait, tercatat ada lebih dari 160 titik bangunan, baik permanen maupun semipermanen, yang terindikasi melanggar batas sempadan pantai.

“Sekarang sedang disusun master plannya. sebagai acuan resmi penataan kawasan tersebut. Kita tidak ingin wisatawan merasa kurang nyaman karena pemandangan pantai yang padat dan tertutup bangunan yang melanggar aturan. Langkah Pemda tentu kita dukung, namun penerapannya harus terukur,” ujarnya, Kamis (15/10).

Ia mengingatkan agar pemerintah daerah tidak terburu-buru melakukan pembongkaran fisik sebelum master plan benar-benar rampung. Dokumen perencanaan itu dinilai wajib menjadi pedoman yang transparan agar penataan memiliki arah yang jelas serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terdampak.

Selain aspek perencanaan, Artadi juga menyoroti pentingnya sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat dan para pelaku usaha pariwisata. Langkah preventif ini dinilai efektif untuk meredam kesalahpahaman serta meminimalisir potensi konflik di lapangan. Menurutnya, keberhasilan penataan tidak cukup hanya diukur dari ketegasan tindakan, melainkan juga dari sejauh mana masyarakat memahami esensi dari aturan yang diterapkan.

“Pelaku usaha perlu diberikan pemahaman mengenai batas-batas aturan sempadan pantai dan bagaimana wajah Gili Trawangan di masa depan yang jauh lebih tertata dan ramah lingkungan,” ungkapnya.

Kendati demikian, Komisi II DPRD KLU menyambut positif rencana pemerintah daerah yang mewacanakan pelaksanaan penertiban pada masa low season. Kebijakan tersebut dinilai sangat strategis untuk menjaga stabilitas sektor pariwisata agar aktivitas bisnis lokal tidak terganggu secara masif selama proses pembenahan berlangsung.

“Kami mendorong agar penataan sempadan pantai ini diintegrasikan dengan kepastian regulasi terkait pemanfaatan ruang publik. Dengan harapan  ini menjadi titik awal pembenahan tata kelola pariwisata secara menyeluruh di kawasan Tiga Gili (Trawangan, Meno, Air),” jelasnya.

Artadi menegaskan, penataan kawasan pesisir harus mampu menciptakan titik keseimbangan antara pelestarian lingkungan, kenyamanan wisatawan, dan keberlangsungan ekonomi masyarakat lokal. Dengan perencanaan yang matang dan penerapan aturan yang berkeadilan, kawasan wisata andalan daerah ini diharapkan semakin tertib tanpa mengorbankan aspek sosial warga.

“Penataan kawasan ini pada akhirnya harus memberikan dampak positif yang berimbang. Selain lingkungan menjadi asri dan wisatawan nyaman, tata kelola yang tertib juga diharapkan bisa mendongkrak potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lombok Utara secara transparan dan berkelanjutan,” pungkasnya. (red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button