Headline

APERSI NTB Sebut Produksi Perumahan Anjlok, Izin Baru Terkendala LSD dan LP2B

Mataram (netlombok.com)- Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyebut produksi sektor perumahan, baik rumah subsidi maupun komersial, mengalami penurunan drastis sepanjang 2026. Kondisi ini dipengaruhi belum terbitnya izin pembangunan baru akibat persoalan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Ketua APERSI NTB, Ismed Fathurrahman Maulana, mengatakan realisasi pembangunan rumah subsidi hingga saat ini baru mencapai sekitar 2.000 unit. Sementara itu, produksi rumah komersial hanya sekitar 30 persen dari jumlah tersebut.

Menurut Ismed, terhambatnya penerbitan izin baru tidak hanya berdampak terhadap keberlangsungan usaha pengembang, tetapi juga memengaruhi penyerapan tenaga kerja dan perputaran ekonomi daerah.

“Banyak anggota kami yang perusahaannya hampir berhenti beroperasi karena tidak memiliki izin baru. Ketika pembangunan tidak berjalan, para tukang dan pekerja kehilangan pekerjaan, sementara perusahaan juga harus melakukan penyesuaian jumlah karyawan,” ujar Ismed di Mataram, Rabu 28 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, pembangunan perumahan memiliki keterkaitan dengan berbagai sektor usaha lainnya. Setiap unit rumah yang dibangun membutuhkan tenaga tukang, pekerja bangunan, serta pasokan material seperti semen, batu bata, pasir, batu, dan genteng.

Dengan demikian, terhentinya pembangunan perumahan turut memengaruhi aktivitas pemasok bahan bangunan, toko material, hingga pekerja konstruksi. Dampaknya, perputaran uang di tingkat lokal berpotensi mengalami perlambatan.

Ismed memahami dan mendukung program pemerintah terkait memperkuat perlindungan lahan pertanian untuk menjaga ketahanan pangan nasional. sesuai dengan Perpres No.4 thn 2026 dimana 87% Lahan Baku Sawah & LP2B harus dipertahankan. Dan dimana Propinsi NTB dari hasil Verifikasi Kementrian ATR 8 Kab/Kota sdh terpenuhi syaratnya.
Oleh krn itu ia berharap proses penataan dan verifikasi lahan dapat segera dituntaskan agar pembangunan perumahan dan investasi fisik lainnya kembali berjalan.

Menurut dia, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut pengembangan perumahan, tetapi juga investasi lain seperti pembangunan pertokoan, pergudangan, hotel, klinik, dan berbagai fasilitas usaha yang membutuhkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Ini bukan semata-mata kepentingan pengembang perumahan. Banyak investasi lain yang membutuhkan kepastian tata ruang dan perizinan. Kalau persoalan LSD dan LP2B sudah jelas, pembangunan bisa bergerak kembali dan dampaknya dirasakan oleh banyak sektor,” katanya.

Dorong Pemerintah Daerah Segera Terbitkan SK

Untuk mengatasi persoalan tersebut, APERSI NTB mendorong pemerintah kabupaten/kota segera menindaklanjuti hasil verifikasi lahan pertanian yang telah dilakukan. Ismed menyebut delapan kabupaten/kota di NTB telah menyelesaikan hasil verifikasi sesuai capaian yang dipersyaratkan.

Ia berharap kepala daerah segera menerbitkan surat keputusan (SK) terkait penetapan lahan tersebut sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Dokumen dari kabupaten/kota selanjutnya diharapkan dapat diteruskan ke pemerintah provinsi dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk proses berikutnya.

Ismed menilai, kepastian mengenai lahan yang dapat dan tidak dapat dibangun menjadi salah satu kunci untuk memulihkan aktivitas sektor properti di NTB. Dengan kejelasan tersebut, pengembang dapat menyusun rencana pembangunan secara lebih terukur, sementara investor memperoleh kepastian dalam menjalankan usaha.

Ia menegaskan, upaya mendorong pembangunan harus tetap berjalan seiring dengan komitmen menjaga ketahanan pangan dan melindungi lahan pertanian yang telah ditetapkan.

Peluang Kepemilikan Rumah Masih Terbuka

Di tengah perlambatan produksi, Ismed menilai kebutuhan masyarakat terhadap rumah masih cukup tinggi. Berbagai kebijakan pemerintah untuk memperluas akses kepemilikan rumah, termasuk program pembangunan tiga juta rumah dan insentif bagi konsumen, dinilai menjadi peluang bagi pemulihan sektor properti.

Ia juga menyoroti peluang bagi generasi muda, khususnya kalangan Generasi Z, untuk memiliki rumah melalui skema pembiayaan dengan jangka waktu yang lebih panjang sesuai persyaratan lembaga pembiayaan.

Karena itu, menurut Ismed, tantangan sektor perumahan saat ini bukan semata-mata rendahnya permintaan, melainkan juga keterbatasan pasokan akibat belum optimalnya proses perizinan pembangunan baru.

APERSI NTB berharap pemerintah daerah bersama pemerintah pusat dapat mempercepat penyelesaian persoalan tata ruang dan pertanahan tanpa mengabaikan perlindungan lahan pertanian.

“Harapan kami, asosiasi dan pemerintah bisa bersama-sama mendorong penyelesaian persoalan ini ke pemerintah pusat agar pembangunan kembali bergerak. Bukan hanya perumahan, tetapi juga investasi fisik lainnya yang berkontribusi terhadap ekonomi daerah,” ujar Ismed.

Dengan kepastian perizinan dan keberlanjutan pembangunan, APERSI berharap sektor properti kembali menjadi salah satu penggerak ekonomi NTB, sekaligus membuka kesempatan kerja dan memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak.(red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button