DPRD KLU Dorong TAPD Perluas Akses Pembiayaan Murah Bagi Usaha dan CPMI
Tanjung (Netlombok) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) mendorong pemerintah daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menambah alokasi anggaran program subsidi bunga pinjaman. Langkah ini dinilai efektif dalam memperluas akses permodalan yang terjangkau bagi masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Wakil Ketua II DPRD KLU, I Made Karyasa, menyampaikan bahwa selain Kredit Usaha Rakyat (KUR), skema subsidi bunga merupakan alternatif pembiayaan yang relatif mudah dan murah bagi pelaku usaha mikro, kecil, kelompok tani, hingga kelompok peternak.
“Selain akses KUR, mungkin hanya program subsidi bunga yang relatif mudah dan murah bagi masyarakat ataupun kelompok usaha. Tentu, sebagai pemerintah, kita harus membuka ruang akses ini lebih luas lagi dengan menambah pagu anggaran,” ujar Karyasa, Jumat (18/9/2026).
I menegaskan, usulan penambahan anggaran tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk menyukseskan program visi-misi kepala daerah, melainkan untuk memberikan solusi riil terhadap kendala permodalan yang dihadapi masyarakat.
“Kami di Fraksi PDIP berkomitmen mendorong penguatan alokasi anggaran ini melalui lembaga keuangan daerah seperti Bank NTB Syariah dan BPR NTB,” tegasnya.
Dorong Perluasan untuk Pembiayaan CPMI Formal
Selain bagi kelompok usaha, Karyasa juga meminta pemerintah daerah mengkaji perluasan cakupan penerima manfaat program subsidi bunga agar mencakup Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) sektor formal, seperti yang hendak bekerja di Jepang, Korea Selatan, dan Taiwan.
Menurutnya, pekerja migran memiliki peran strategis dalam menekan angka pengangguran serta menyumbang devisa bagi daerah. Namun, persoalan tingginya biaya keberangkatan sering kali menjadi beban berat bagi generasi muda Lombok Utara.
“Adik-adik kita para pemuda Lombok Utara harus difasilitasi untuk memperoleh biaya keberangkatan ke Jepang, Korea, Taiwan, atau ke negara-negara yang banyak diakses,” tuturnya.
Lebih lanjut, melalui mekanisme program subsidi bunga tidak hanya melindungi CPMI dari bunga pinjaman yang besar, tetapi juga menjadi jaring pengaman dengan pihak. Ia mengusulkan agar Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) KLU dilibatkan dalam memverifikasi data para CPMI agar penyaluran bantuan tepat sasaran dan sesuai dengan regulasi perbankan yang berlaku.
Tak hanya itu, ditekan juga bahwa skema ini hanya menanggung biaya bunga, sementara pinjaman pokok tetap menjadi kewajiban penerima atau CPMI. “Kita prihatin kalau kebutuhan dana yang besar untuk biaya ke Jepang, Korea, para CPMI masih harus membayar bunga yang besar, apalagi sampai berhubungan dengan rentenir,” tutupnya. (red)



