News

KLU Canangkan Desa Bayan sebagai Kampung Reforma Agraria

TANJUNG (Netlombok) – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) bersama Kantor Pertanahan (BPN) KLU secara resmi mencanangkan Desa Bayan, Kecamatan Bayan, sebagai Kampung Reforma Agraria. Langkah strategis ini menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam mewujudkan keadilan agraria, menata pengelolaan aset secara berkelanjutan, sekaligus mendongkrak kesejahteraan masyarakat lokal.

Pencanangan tersebut ditandai dengan penekanan pada pentingnya legalitas aset tanah bagi masyarakat. Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar, dalam sambutannya menyoroti masih banyaknya warga yang menguasai lahan namun belum memegang sertifikat sah sebagai bukti kepemilikan hukum.

“SPPT itu bukan bukti kepemilikan. Bukti kepemilikan yang sah adalah sertifikat. Oleh karena itu, melalui program Reforma Agraria, PTSL, dan Prona, pemerintah terus berupaya mendorong masyarakat untuk mensertifikatkan tanahnya, termasuk sertifikat digital yang ada saat ini,” ujar Najmul, Kamis (29/10).

Ia juga mengingatkan bahwa sertifikat tanah memiliki fungsi krusial jangka panjang sebagai warisan hukum bagi generasi masa depan guna mengantisipasi potensi sengketa.

“Semua tanah sudah ada pemiliknya, tetapi belum tentu semuanya punya sertifikat. Saya mengajak semua untuk mengikhtiarkan pensertifikatan tanah. Ini penting, karena anak-anak di masa depan mungkin tidak lagi memiliki hubungan psikologis dengan pemilik awal, sehingga sertifikat menjadi satu-satunya bukti hukum yang sah atas hak milik,” imbuhnya.

Melalui status baru Desa Bayan sebagai Kampung Reforma Agraria, Pemkab KLU berharap program ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memicu pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kecamatan Bayan khususnya, dan Lombok Utara secara umum.

Senada dengan hal tersebut, Kepala BPN KLU, Muhammad Shaleh Basyarah, menegaskan bahwa efektivitas dan kesuksesan program reforma agraria sangat bergantung pada sinergi serta kolaborasi lintas sektor. Ia turut mengapresiasi peran aktif pemerintah desa yang menjadi garda terdepan dalam sosialisasi dan eksekusi tugas-tugas pertanahan di lapangan.

“Dengan kerja sama dan kolaborasi bersama rekan-rekan kementerian, pemerintah daerah, maupun pemerintah desa, apa yang kita lakukan ke depan adalah untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera dan terus berkembang,” ungkapnya.

Dijelaskan bahwa esensi Reforma Agraria melampaui sekadar legalitas formal semata. Program ini dirancang untuk bermuara pada peningkatan taraf hidup melalui pendampingan ekonomi yang berkesinambungan.

“Melalui pembinaan dan pendampingan yang berkelanjutan, produk-produk unggulan masyarakat dapat terus berkembang. Hari ini mungkin produk kopi, besok bisa produk-produk lainnya yang terus berkembang berkat kepastian lahan yang dimiliki,” pungkasnya. (red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button