Skema Subsidi Bunga untuk Petani dan UMKM KLU Dilirik Pemprov NTB

LOMBOK UTARA (Netlombok)- Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB berencana mengadopsi program bantuan subsidi bunga pinjaman yang telah diterapkan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara sejak tahun 2022. Skema pembiayaan ini dinilai berhasil memperluas akses permodalan bagi petani, peternak, nelayan, hingga pelaku UMKM tanpa membebani mereka dengan bunga pinjaman.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Lombok Utara, Tresnahadi, mengungkapkan bahwa ketertarikan Pemprov NTB disampaikan langsung melalui kunjungan kerja Biro Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi NTB ke Lombok Utara.
“Rupa-rupanya program bantuan subsidi bunga ini sudah didengar oleh Pak Gubernur, dan beliau sangat tertarik. Rencananya program serupa akan diterapkan di tingkat provinsi dengan mengalokasikan anggaran APBD NTB,” ujar Tresnahadi usai menerima rombongan Pemprov NTB, Kamis (3/9).
Kunjungan delegasi Biro Ekonomi Setda NTB diterima langsung oleh jajaran Pemkab Lombok Utara di Ruang Asisten II Setda Lombok Utara. Pertemuan yang berlangsung selama dua jam tersebut melibatkan Asisten Ekonomi Pembangunan, DKP3, Dinas Perindagkop-UKM, Bappeda, serta lembaga penyalur seperti Bank NTB Syariah, BPR Kayangan, dan BPR Bayan.
Tresnahadi memaparkan, program ini memiliki payung hukum berupa Peraturan Bupati Lombok Utara. Melalui mekanisme tersebut, penerima manfaat hanya berkewajiban mengembalikan pokok pinjaman ke lembaga perbankan, sementara seluruh beban bunga ditanggung penuh oleh Pemkab Lombok Utara.
“Masyarakat sangat terbantu. Baik petani, peternak, nelayan, maupun UMKM tidak perlu memikirkan bunga karena seluruhnya dibayarkan oleh pemerintah daerah,” jelasnya.
Sejak diluncurkan pada 2022, alokasi anggaran subsidi bunga di Lombok Utara terus berjalan berkelanjutan. Pada tahun pertama, Pemkab mengucurkan Rp750 juta, kemudian meningkat menjadi Rp1 miliar pada 2023, dan mencapai titik tertinggi Rp1,5 miliar pada 2024. Sementara untuk tahun 2025 dan 2026, anggaran dialokasikan masing-masing sebesar Rp1 miliar per tahun.
Ia menegaskan bahwa efektivitas program ini terbukti dari realisasi penyaluran melalui Bank NTB Syariah yang selalu mencapai 100 persen saban tahun. Menariknya, kualitas kredit tercatat sangat sehat tanpa adanya laporan kredit macet (non-performing loan).
“Alhamdulillah pengembalian pokok pinjaman sangat lancar. Tidak ada kredit macet selama kurang lebih empat tahun pelaksanaan,” tambahnya.
Tingginya antusiasme warga membuat kuota yang disediakan saat ini belum mampu mengoper seluruh permohonan yang masuk. Atas dasar tersebut, pihak Bank NTB Syariah mengusulkan penambahan alokasi anggaran subsidi bunga menjadi Rp1,5 miliar pada tahun 2027 mendatang.
“Permohonan dari masyarakat sangat banyak, tetapi belum semua bisa terakomodasi karena keterbatasan anggaran. Kami berharap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dapat mempertimbangkan penambahan ini agar cakupan penerima manfaat bisa lebih luas,” jelasnya.
Kehadiran Pemprov NTB untuk mempelajari skema ini menjadi bentuk pengakuan atas keberhasilan Lombok Utara sebagai salah satu daerah pelopor program subsidi bunga pinjaman di NTB. Pengalaman tata kelola dan mekanisme pelaksanaannya diharapkan dapat menjadi rujukan berharga bagi Pemprov NTB dalam merancang kebijakan serupa di skala provinsi. (red)



