News

Fraksi Gerindra Dorong Pengesahan Dua Raperda Krusial di Lombok Utara

Tanjung (Netlombok)- Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) secara tegas menyatakan dukungannya terhadap kelanjutan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan. Kedua regulasi tersebut dinilai sangat mendesak karena menyangkut langsung kepentingan nyata masyarakat, yakni pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) serta pencegahan perkawinan usia anak.

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Lombok Utara, Artadi, saat menyampaikan pandangan Fraksi Gerindra terhadap hasil kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di ruang siding DPRD Lombok Utara

“Fraksi Gerindra memandang bahwa kedua Raperda ini menyangkut kebutuhan nyata masyarakat. Raperda pertama berkaitan dengan pelindungan warga yang bekerja ke luar negeri beserta keluarganya, sedangkan yang kedua berkaitan dengan pelindungan anak dan pengurangan angka perkawinan di bawah umur demi masa depan generasi muda di Lombok Utara,” ujarnya, Senin (26/10).

Dijelaskan bahwa Raperda tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Asal Kabupaten Lombok Utara, keberadaan PMI selama ini memberikan kontribusi nyata bagi ekonomi keluarga maupun daerah. Kendati demikian, berbagai risiko masih mengintai, mulai dari penempatan non-prosedural, penipuan, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), eksploitasi, hingga persoalan hukum dan sosial yang turut berdampak pada keluarga di kampung halaman.

“Oleh karena itu, Fraksi Gerindra mendorong agar regulasi ini tidak berhenti sekadar pada pemenuhan syarat administratif dan hukum, melainkan mampu memberikan pelindungan menyeluruh. Baik sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah kembali ke daerah asal,” terangnya.

Kendati demikian, ada beberapa hal menjadi catatan Fraksi Gerindra agar Raperda ini benar-benar operasional. Di antaranya adalah tuntutan agar pelayanan bagi calon PMI diselenggarakan secara mudah, cepat, transparan, dan nondiskriminatif. Pemerintah Daerah juga diminta memperkuat sosialisasi hingga tingkat desa guna mengedukasi masyarakat terkait jalur penempatan resmi dan risiko jalur ilegal. Selain itu, penguatan peran Pemerintah Desa sebagai pintu awal informasi serta kejelasan alur pengaduan dan penanganan kasus menjadi poin penting yang ditekankan.

Sementara itu, menanggapi Raperda tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak, disampaikan bahwa persoalan ini harus ditangani secara terpadu dan lintas sektor. Perkawinan di usia anak dinilai membawa dampak buruk jangka panjang terhadap pendidikan, kesehatan fisik dan mental, risiko kekerasan dalam rumah tangga, hingga memperburuk siklus kemiskinan dan kualitas sumber daya manusia.

“Pemerintah Daerah, keluarga, sekolah, masyarakat, hingga lembaga keagamaan harus bergerak bersama melakukan pencegahan terpadu. Upaya ini harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak serta menghormati hak mereka untuk tumbuh dan berkembang,” jelasnya.

Fraksi Gerindra menekankan agar pencegahan perkawinan anak tidak sebatas pada giat sosialisasi semata, melainkan diiringi dengan perluasan akses pendidikan, penyediaan layanan konseling, informasi kesehatan reproduksi yang ramah anak, serta penguatan pendampingan keluarga.

“Penggunaan pendekatan kearifan lokal yang edukatif juga sangat penting, selama tetap sejalan dengan koridor perlindungan hukum anak,” ucapnya.

Lebih lanjut, Artadi menegaskan bahwa Fraksi Gerindra secara resmi merekomendasikan agar hasil kajian Bapemperda terhadap kedua Raperda inisiatif DPRD ini untuk segera dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya.

‘Kami mendorong Pemerintah Daerah agar menyiapkan program, koordinasi lintas sektor, serta dukungan anggaran yang realistis. Harapan kami, kedua Perda ini kelak tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi benar-benar dapat dilaksanakan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Lombok Utara,” tutupnya. (red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button