HeadlineKriminal

Polda NTB Ungkap 7 Kasus Penyalahgunaan BBM, 4.419 Liter Pertalite Disita

Mataram (Netlombok)- Polda NTB bersama polres jajaran berhasil mengungkap tujuh kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam kurun waktu sepekan, terhitung sejak 19 hingga 25 Oktober 2026. Dalam penindakan tersebut, aparat mengamankan sebanyak 4.419 liter BBM jenis Pertalite sebagai barang bukti dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, menyampaikan bahwa seluruh perkara tersebut saat ini telah resmi masuk ke tahap penyidikan. Pengungkapan kasus tersebar di beberapa wilayah hukum, meliputi Subdit IV Ditreskrimsus Polda NTB, Polresta Mataram, Polres Lombok Barat, Polresta Lombok Tengah, Polres Sumbawa Barat, hingga Polres Sumbawa.

“Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung program prioritas Quick Wins Kapolri. Kapolda NTB terus mendorong penindakan terhadap penyalahgunaan BBM. Upaya ini penting untuk mencegah praktik yang merugikan masyarakat, serta memastikan distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya, Senin (26/10).

Berdasarkan rincian barang bukti yang disita, Subdit IV Ditreskrimsus Polda NTB mencatat jumlah pengungkapan terbesar, yaitu mencapai 1.734 liter Pertalite. Sementara itu, Polres Sumbawa mengamankan 700 liter, Polres Lombok Barat 630 liter, Polresta Mataram menangani dua perkara dengan total 690 liter, Polresta Lombok Tengah 350 liter, dan Polres Sumbawa Barat 315 liter.

“Pengawasan di lapangan akan terus ditingkatkan. Semua polres jajaran lainnya juga telah mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran serupa yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ungkapnya.

Untuk itu, Polda NTB mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak melakukan tindakan spekulatif maupun terlibat dalam rantai distribusi ilegal BBM.

“Kami mengimbau masyarakat tidak menyalahgunakan BBM maupun terlibat dalam distribusi ilegal. Jika mengetahui indikasi pelanggaran, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya. (red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button