Cegah Komoditas Lokal Diklaim Luar Daerah, Pemkab Lombok Utara Pacu Sertifikasi IG

LOMBOK UTARA (Netlombok) – Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Lombok Utara terus berupaya memperkuat perlindungan dan legalitas produk pertanian serta perkebunan lokal melalui pendaftaran varietas dan pengajuan Indikasi Geografis (IG). Langkah ini diambil untuk memberikan jaminan kualitas sekaligus memperluas jangkauan pasar hingga ke tingkat internasional.
Kepala DKP3 Lombok Utara, Tresnahadi, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang memproses pendaftaran varietas lokal untuk kakao Hijau Kanjuman dan Beneng Jomot. Upaya ini merupakan kelanjutan dari keberhasilan penerbitan sertifikat IG untuk Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara.
“Sertifikat IG maupun pendaftaran varietas lokal ini masih banyak PR kita. Setelah Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara keluar sertifikatnya, selanjutnya tentu kita akan melaksanakan pendaftaran untuk IG komoditas lain seperti kelapa, mangga, panili, hingga kakao,” ujarnya, Kamis (17/9).
Ia meyakini, kepemilikan sertifikat IG menjadi modal krusial untuk mempermudah alur pemasaran komoditas unggulan daerah, baik di pasar domestik maupun mancanegara. “Pendaftaran IG berfungsi penting sebagai perlindungan hak cipta agar potensi lokal tidak diklaim oleh daerah lain,” katanya.
Tresnahadi menyoroti fenomena komoditas mangga asal Lombok Utara yang kerap dipasarkan oleh pihak luar tanpa menyertakan asal daerah aslinya.
“Potensi kelapa dan mangga kita luar biasa. Bahkan ada yang membeli mangga dari Lombok Utara, dibawa ke Probolinggo, lalu diberi label mangga Probolinggo dan dijual kembali ke Lombok. Yang dapat nama akhirnya sana. Makanya mau segera kita lindungi dengan IG agar tidak diklaim lagi oleh orang luar,” tegasnya.
Meski memiliki deretan potensi komoditas yang perlu disertifikasi, seperti mete, durian, hingga kakao. Pihaknya mengaku pendaftaran IG harus dilakukan secara berjenjang. Keterbatasan kemampuan fiskal daerah akibat adanya efisiensi dan pemotongan anggaran dari pemerintah pusat menjadi tantangan tersendiri dalam percepatan proses ini.
“Tentu kita harus menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. Karena anggaran terbatas, kita jalankan pelan-pelan dan bertahap, satu per satu atau dua komoditas sekaligus,” tambahnya.
Pemkab Lombok Utara berkomitmen untuk terus memaksimalkan sumber daya yang ada guna melindungi komoditas milik para petani lokal.
“Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk melindungi komoditas para petani di Lombok Utara. Tujuannya ada dua: pertama untuk perlindungan hukum, dan kedua untuk memudahkan pemasarannya,” pungkasnya. (red)



