News

Pacu Layanan Publik, Pemkab Lombok Utara Dorong Pembentukan Kelurahan

Lombok Utara (Netlombok)- Penataan dan modernisasi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Lombok Utara (KLU) memasuki babak baru. Mengantisipasi pesatnya dinamika ekonomi dan urbanisasi, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menggelar Rapat Koordinasi Tim Percepatan sekaligus Pemaparan Laporan Hasil Kajian Kelayakan Pembentukan Kelurahan di Aula Kantor Bupati KLU, Jumat (18/9/2026).

Wabup Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri menegaskan, wacana pembentukan kelurahan bukan sekadar urusan ganti baju administratif atau perubahan nomenklatur wilayah semata.

“Lebih dari itu, langkah yang dilakukan menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif terhadap karakter dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang,” ujarnya.

Ia menyoroti pesatnya transformasi sejumlah wilayah di KLU yang kini bertransisi dari kawasan perdesaan menjadi pusat aktivitas ekonomi dan perkotaan. Tanpa penyesuaian struktur pemerintahan yang memadai, ketimpangan antara beban pelayanan publik dan kapasitas birokrasi berisiko meluas.

“Pembentukan kelurahan diposisikan sebagai langkah antisipatif untuk menjaga denyut pembangunan, khususnya di koridor strategis pariwisata dan perdagangan,” terangnya.

Dari kacamata birokrasi, perubahan status ini diproyeksikan bakal memperramping koordinasi lintas sektor, meningkatkan akurasi data warga, serta mempercepat respons aduan masyarakat. Sementara bagi warga local, dampak langsungnya adalah efisiensi akses layanan publik.

Di kawasan wisata unggulan, keberadaan kelurahan diharapkan mampu memperkuat pengawasan ketertiban, kebersihan lingkungan, hingga mitigasi potensi konflik sosial. Iklim investasi yang kondusif serta penguatan program penanggulangan kemiskinan menjadi multiplier effect yang dibidik Pemkab KLU.

Kusmalahadi menginstruksikan Tim Pengkaji agar bekerja objektif dan terukur dalam memverifikasi setiap kriteria, mulai dari cakupan kependudukan, batas kewilayahan, kesiapan finansial daerah, hingga kelayakan sarana prasarana.

“Proses pembentukan kelurahan harus dilaksanakan secara transparan, terukur, melibatkan seluruh pemangku kepentingan, serta benar-benar memperhatikan kondisi dan aspirasi masyarakat di wilayah yang bersangkutan,” tutupnya. (red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button