Tuntas Register Provinsi, 26 Desa Persiapan di KLU Bersiap Menuju Desa Definitif

LOMBOK UTARA (Netlombok) — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) secara resmi menetapkan kode nomor registrasi bagi 26 desa persiapan di Kabupaten Lombok Utara (KLU). Penetapan ini tertuang dalam Surat Gubernur NTB Nomor 400.10.5/530/GUB.23/2026 tertanggal 25 September 2026.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP2KBPMD) Kabupaten Lombok Utara, Atmaja Gumbara, menyampaikan bahwa setelah keluarnya kode registrasi tersebut, pihak pemerintah daerah segera melangkah ke tahap selanjutnya.
“Kita lanjut untuk persiapan pelantikan Penjabat (Pj) Kades Persiapan. Selanjutnya nanti kita evaluasi per 6 bulan,” ujarnya, Rabu (30/9/2026).
Atmaja menjelaskan, evaluasi berkala dilakukan untuk melihat perkembangan dan kesiapan tata kelola di masing-masing desa persiapan. “Kalau berdasarkan evaluasi progresnya bagus, kita ajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda). Ranperda dibahas dengan DPRD, setelah itu dilakukan evaluasi oleh Provinsi. Kalau sudah lengkap, baru diajukan ke Kemendagri untuk mendapatkan kode desa. Di Kemendagri dievaluasi kembali, kalau disetujui maka dapat kode desa dan bisa definitif,” tambahnya.
Pembentukan 26 desa persiapan ini sebelumnya berlandaskan Peraturan Bupati Lombok Utara yang diterbitkan serentak pada 7 Juli 2026.
Berikut adalah rincian 26 desa persiapan di Kabupaten Lombok Utara berdasarkan wilayah kecamatan:
1. Kecamatan Tanjung (4 Desa)
Desa Persiapan Mur Kemuning – Pemekaran dari Desa Sokong (Perbup No. 71/2026). Desa Persiapan Panca Buana – Pemekaran dari Desa Sokong (Perbup No. 76/2026). Desa Persiapan Leong – Pemekaran dari Desa Tegal Maja (Perbup No. 74/2026). Desa Persiapan Murangga – Pemekaran dari Desa Sigar Penjalin (Perbup No. 68/2026).
2. Kecamatan Gangga (6 Desa)
Desa Persiapan Pemaru – Pemekaran dari Desa Bentek (Perbup No. 51/2026). Desa Persiapan Muara Sedayu – Pemekaran dari Desa Gondang (Perbup No. 58/2026). Desa Persiapan Pancor Mas – Pemekaran dari Desa Genggelang (Perbup No. 63/2026). Desa Persiapan Gangga – Pemekaran dari Desa Genggelang (Perbup No. 62/2026). Desa Persiapan Soloh – Pemekaran dari Desa Rempek (Perbup No. 52/2026). Desa Persiapan Senjajak Darunnajah – Pemekaran dari Desa Sambik Bangkol (Perbup No. 54/2026).
3. Kecamatan Kayangan (7 Desa)
Desa Persiapan Kayangan Daya – Pemekaran dari Desa Kayangan (Perbup No. 55/2026). Desa Persiapan Kayangan Barat – Pemekaran dari Desa Kayangan (Perbup No. 69/2026). Desa Persiapan Lokok Ara – Pemekaran dari Desa Sesait (Perbup No. 60/2026). Desa Persiapan Santong Asli– Pemekaran dari Desa Santong (Perbup No. 67/2026). Desa Persiapan Tanah Permai – Pemekaran dari Desa Salut (Perbup No. 61/2026). Desa Persiapan Boyotan – Pemekaran dari Desa Gumantar (Perbup No. 72/2026). Desa Persiapan Sambik Jengkel Asri – Pemekaran dari Desa Selengen (Perbup No. 59/2026).
4. Kecamatan Bayan (5 Desa)
Desa Persiapan Pawang Kunyit– Pemekaran dari Desa Mumbul Sari (Perbup No. 53/2026). Desa Persiapan Lembah Madani – Pemekaran dari Desa Anyar (Perbup No. 66/2026). Desa Persiapan Teres Genit – Pemekaran dari Desa Bayan (Perbup No. 57/2026). Desa Persiapan Kebaloan– Pemekaran dari Desa Senaru (Perbup No. 64/2026). Desa Persiapan Torean – Pemekaran dari Desa Loloan (Perbup No. 56/2026).
5. Kecamatan Pemenang (4 Desa)
Desa Persiapan Babussalam– Pemekaran dari Desa Malaka (Perbup No. 70/2026). Desa Persiapan Penjanggik– Pemekaran dari Desa Malaka (Perbup No. 65/2026). Desa Persiapan Terengan – Pemekaran dari Desa Pemenang Timur (Perbup No. 75/2026). Desa Persiapan Gili Trawangan – Pemekaran dari Desa Gili Indah (Perbup No. 73/2026). (red)



