News

Marak Sepeda Listrik di Tiga Gili, DPRD KLU Minta Pemda Tegas

Tanjung (Netlombok) – Pengawasan dan penertiban penggunaan sepeda listrik di kawasan wisata Tiga Gili (Trawangan, Meno, dan Air) kembali menjadi sorotan. DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) mendesak Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan untuk bertindak tegas terhadap maraknya sepeda listrik yang beroperasi tanpa izin.

Wakil Ketua I DPRD KLU, Hakamah, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada dasar hukum yang membolehkan pengoperasian sepeda listrik untuk kepentingan komersial atau sewa-menyewa di kawasan Tiga Gili. Regulasi yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

“Saat ini belum ada dasar hukum sepeda listrik itu beroperasi di sana untuk sewa-menyewa. Kalau memang tidak diatur atau dilarang dalam Perda, seharusnya Satpol PP dan Dinas Perhubungan tegas menertibkan mana yang boleh dan tidak boleh beroperasi,” tegasnya, Selasa (6/10).

Diungkapkan bahwa regulasi mengenai transportasi daerah tersebut berpeluang dibahas ulang. Pemerintah eksekutif telah mengajukan usulan Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2021 ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Perubahan tersebut menjadi satu dari lima usulan rancangan peraturan daerah yang diajukan eksekutif ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD KLU.

Kendati demikian, opsi untuk membolehkan atau tetap membatasi penggunaan sepeda listrik masih akan melalui pembahasan intensif antara pihak eksekutif dan legislatif.

Dalam pembahasan revisi Perda mendatang, DPRD KLU menyoroti pentingnya mempertimbangkan daya tarik utama pariwisata Tiga Gili yang selama ini bertumpu pada kearifan lokal, yakni transportasi bebas emisi seperti sepeda gayung dan kendaraan tradisional cidomo.

“Walaupun ada peraturan di tingkat atas yang membolehkan, kita perlu mempertimbangkan daya tarik Tiga Gili. Keunikan Tiga Gili dengan kearifan lokalnya seperti sepeda gayung dan cidomo adalah alasan utama wisatawan datang. Kearifan lokal itu yang harus kita pertahankan,” jelasnya.

Ia menambahkan, maraknya penggunaan sepeda listrik yang beredar belakangan ini bahkan sempat memicu sorotan publik dan viral akibat ulah oknum wisatawan yang tidak tertib berkendara. Menurutnya, kesepakatan awal dan aturan adat (awiq-awiq) di tingkat desa sebenarnya hanya menoleransi penggunaan kendaraan listrik untuk kebutuhan darurat atau aksesibilitas tertentu.

“Awalnya keberadaan sepeda listrik itu difungsikan untuk kebutuhan darurat, seperti akses warga lansia, pergi ke tempat ibadah, atau ke Puskesmas, dan sifatnya tidak untuk disewakan secara bebas. Namun kenyataannya sekarang justru menjamur untuk persewaan tanpa izin resmi,” ungkapnya.


Hakamah menyayangkan belum adanya penerapan sanksi tegas dari pemerintah daerah terhadap para pelanggar maupun penyedia jasa sewa sepeda listrik liar di kawasan tersebut. Pihaknya mendorong pemda agar segera mengambil tindakan terukur demi menjaga ketertiban umum dan citra pariwisata daerah.

“Karena belum ada ketegasan, pelanggaran terus terjadi. Harusnya diberikan sanksi yang jelas sesuai aturan yang berlaku. Sepeda-sepeda yang tidak jelas peruntukannya di sana idealnya dibawa keluar dari pulau,” pungkasnya. (red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button